Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Tidak Bisa Diakses, Lakukan Cara Ini Agar Berhasil

- 19 November 2020, 21:43 WIB
tangkapan layar situs apb.kemdikbud.go.id
tangkapan layar situs apb.kemdikbud.go.id /apb.kemdikbud.go.id

PR SUMEDANG - Dikabarkan sebelumnya bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan memberikan Bantuan Langsung Tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru honorer.

Kabar tersebut disambut dengan baik oleh para guru dan tenaga kependidikan honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Akan tetapi, dengan antusias yang begitu tinggi dari para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), membuat situs yang berisikan persyaratan penerima BSU menjadi sulit diakses.

Baca Juga: Agar Pandemi Segera Berakhir, Sumedang Lakukan Studi Penanganan Covid-19 ke Salatiga

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang melalui website resmi Kemendikbud pada Kamis, 19 November 2020, bahwa kesulitan mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut dikarenakan servernya yang lumpuh.

Hal tersebut terjadi karena banyaknya jumlah orang yang mengakses situs tersebut.

Kemungkinan hal itu terjadi karena banyak para GTK yang ketakutan jika namanya tidak terdaftar dan tidak kebagian BSU dari Kemendikbud tersebut.

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut ialah menggunakan browser yang berbeda atau bisa mengakses situs di jam-jam yang tidak sibuk, biasanya pada tengah malam hingga dini hari.

Baca Juga: Kalahkan Luna Maya, Hotman Paris Rela Rogoh Rp50 Juta Demi Beli Popcorn Chef Arnold

Apabila masih belum bisa diakses juga, bisa dengan cara menunggu pihak Kemendikbud memperbaiki situsnya.

Selain itu, bisa juga mengakses situs alternatif lain, yaitu situs pddikti.kemdikbud.go.id.

Hal tersebut seperti yang tercatat dalam persyaratan dokumen untuk mendapatkan BSU GTK honorer, sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah ada

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Donald Trump Ternyata Bermain di Berbagai Film Hollywood, dari Home Alone hingga Zoolander

Setelah semua dokumen persyaratan telah siap, maka GTK harus mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening. Selain itu, GTK pun diberi waktu sampai tanggal 20 juni 2021 mendatang untuk mengaktifkan rekeningnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x