Kominfo Berencana Terapkan Batasan Usia untuk Memiliki Media Sosial

- 19 November 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Gerd Altmann/Pixabay

PR SUMEDANG - Rencana adanya batasan usia bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki akun media sosial telah diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang melalui Antara pada Kamis, 19 November 2020, bahwa Kominfo terkait batasan usia bagi pemilik akun media sosial yang diusulkan pada Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Waspada Covid-19, Hindari 3 Tempat ini Agar Tetap Aman

Semuel menjelaskan bahwa pada undang-undang tersebut adanya persyaratan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua, ketika anak di bawah usia 17 tahun ingin memiliki akun media sosial.

"Jika persyaratan dan mekanisme tersebut diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak dengan usia di bawah 17 tahun ingin membuka akun media sosial," ucapnya.

Rencana batasan usia tersebut diterapkan atas dasar rancangan aturan yang diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Menurut GDPR, batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah usia 16 tahun yang sah diakui.Sedangkan, untuk anak di bawah usia itu, harus ada persetujuan dari orang tuanya.

Baca Juga: Pfizer Klaim Vaksin Miliknya 95 Persen Efektif Lawan Covid-19, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x