Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat BSU, Begini Syaratnya
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akan tetapi, NPWP tidak diwajibkan dibawa jika memang tidak memiliki kartu tersebut.
Selain itu, calon penerima Bantuan Subsisi Upah tersebut harus menyertakan Surat Keputusan Penerima BSU, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun kedua surat tersebut dapat diunduh melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk profesi guru honorer, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk para dosen.
Baca Juga: Tujuh Orang Terpapar Covid-19 Hari Ini di Kabupaten Sumedang, Jubir GTTP: Masyarakat Harus Disiplin
Baca Juga: Pastikan Namamu Ada! Cek Daftar Penerima BSU Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Perlu diketahui bahwa calon penerima BSU wajib menandatangani SPTJM, dan dilengkapi dengan materai yang dibubuhi tanda tangan.
Apabila persyaratan telah lengkap, maka calon penerima BSU bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening, dan langsung bisa mencairkan dan menerima Bantuan Subsidi Gaji.***