Pastikan Namamu Ada! Cek Daftar Penerima BSU Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- 18 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer.
Ilustrasi BSU Guru Honorer. /pixabay.com/EmAji

PR SUMEDANG - Bantuan BSU guru honorer akan segera diberikan. Oleh sebab itulah kamu harus memastikan namamu tecantum dalam daftar penerima.

Pencairan BSU guru honorer ini akan dilakukukan dalam sekali hingga akhir November 2020 mendatang.

Adapun yang akan menerima BSU guru honorer senilai Rp1,8 juta ini meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Baca Juga: Lakukan Promosi Ditengah Pandemi, Wishnutama: Promosi Pariwisata Itu Bukan Seperti Mie Instan

Kamu bisa mengecek daftar nama melalui link info.gtk.go.id.

1. Untuk para guru bisa login di link
info.gtk.kemdikbud.go.id, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi bisa lewat pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel dengan judul Cek Nama Anda di Link info.gtk.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta masukkan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

Baca Juga: Biar Lolos Seleksi CPNS 2021, Pahami Dulu yuk Sistem Nilai dan Passing Grade SKD Berikut Ini

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat BSU, Begini Syaratnya

Kemudian, Anda bisa melengkapi data dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Berikut persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp1,8 Juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Update Harga Emas Lengkap di Pegadaian 18 November 2020, Antam Capai Rp1.968.000 per 2 Gram

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Anggota Polri Tetap Netral di Pilkada Serentak 2020

Informasi Pencarian

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.)

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Pendidikan RI Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik, Cek Penerimanya Sekarang Juga

Setelah melengkapi persyaratan tersebut para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

 

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun bank penyalur adalah BRI, BNI dan BNI Syariah.**(Neng Siti Kulsum Ayunengsih/Mantra Sukabumi)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah