5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Anggota Polri Tetap Netral di Pilkada Serentak 2020
Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.
Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.)
Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:
Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Pendidikan RI Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.