Pandu menegaskan bahwa untuk saat ini banyak pengguna sepeda yang menggunakan aturan bersepeda tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Lebih lanjut, Pandu menegaskan hal tersebut akan membahayakan pengguna sepeda tersebut dan orang lain tentunya.
Pandu menegaskan bahwa pihaknya menerbitkan Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Latar belakang peraturan itu adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," tutur dia.
Baca Juga: Jelang Debut Perdana, Idol Group aespa Umumkan Nama Fans Klub Resmi Mereka
Kemudian, ia mengucapkan bahwa peraturan tersebut antara lain terdiri atas, persyaratan teknis sepeda, tata cara pengguna sepeda, serta fasilitas pendukung pengguna sepeda untuk keselamatan.
"Terkait persyaratan teknis sepeda telah ditetapkan standar nasional Indonesia. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, sepeda harus ada bel, spakbor, rem sampai pemantul cahaya," katanya.***