Kemenhub Imbau Pemda Sediakan Fasilitas untuk Pengguna Sepeda

- 17 November 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi jalur sepeda.
Ilustrasi jalur sepeda. /Armin Abdul Jabbar/PR

PR SUMEDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengimbau pada pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan fasilitas khusus pengguna sepeda.

Hal tersebut dikarenakan meningkatnya jumlah pengguna sepeda yang akhir-akhir ini menjadi tren dan kebiasaan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Selasa, 17 November 2020, dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia saat ini cenderung menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, sehingga diperlukannya berbagai fasilitas yang menunjang hal tersebut.

Baca Juga: Boy William Disebut-sebut Gantikan Daniel Mananta yang Hengkang dari Indonesian Idol

"Kemenhub mendorong pemda proaktif menyediakan fasilitas pesepeda. Kemenhub telah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto.

Menurut Pandu, berdasarkan data di lapangan bahwa di masa pandemi sekarang ini pengguna sepeda di Indonesia meningkat hingga hasilnya 10 kali lipat dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, fasilitas untuk sepeda pun harus disediakan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi tersebut.

"Penempatan parkir harus disiapkan seperti di perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan stasiun," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan 8 Perawatan Ini Untuk Mempercantik Penampilan Alokasia

Pandu menegaskan bahwa untuk saat ini banyak pengguna sepeda yang menggunakan aturan bersepeda tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Lebih lanjut, Pandu menegaskan hal tersebut akan membahayakan pengguna sepeda tersebut dan orang lain tentunya.

Pandu menegaskan bahwa pihaknya menerbitkan Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Latar belakang peraturan itu adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," tutur dia.

Baca Juga: Jelang Debut Perdana, Idol Group aespa Umumkan Nama Fans Klub Resmi Mereka

Kemudian, ia mengucapkan bahwa peraturan tersebut antara lain terdiri atas, persyaratan teknis sepeda, tata cara pengguna sepeda, serta fasilitas pendukung pengguna sepeda untuk keselamatan.

"Terkait persyaratan teknis sepeda telah ditetapkan standar nasional Indonesia. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, sepeda harus ada bel, spakbor, rem sampai pemantul cahaya," katanya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah