RUU Larangan Minuman Beralkohol: Sanksi Penjara 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

- 12 November 2020, 16:23 WIB
ILUSTRASI minuman beralkohol.
ILUSTRASI minuman beralkohol. /PIXABAY

PR SUMEDANG - Badan Legislatif DPR kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada selasa, 10 November 2020.

Isi dari RUU Minol mengatur mengenai sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi bagi para peminum yaitu berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Terjadi 33 Kali Gempa Vulkanik, Aktivitas Gunung Merapi Kian Meningkat

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," sebagaimana tercantum dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra.

Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU. Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Rencana ASEAN Travel Corridor Arrangement

Sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x