Kemudian Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu mengamankan dua orang masing-masing MM alias SL dan SH alias DK.
“Dari keterangan dua laki-laki ada dua rekannya yang mengendarai mobil Honda Jazz yang sudah melintas mendahului mereka menuju Kota Rantau Parapat. Kemudian teapt di depan Hotel Garuda Jalan Ahmad Yani, diamankan dua tersangka yakni MB alias MS dan SI alias AI. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat 4.270 gram yang disimpan di dalam Loud speaker,” ungkap Martuani.
Baca Juga: Antisipasi Erupsi Merapi, BKB Lakukan Penutupan Candi Borobudur dengan Terpal
Ketujuh tersangka yang diamankan yakni inisial MT alias TK, MJ alias PN, ZM alias MN. Kemudian MM alias SL, SH alias DK, MB alias MS dan SI alias AI.
Lebih lanjut Martuani menuturkan setiap tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 10 juta. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu ke dalam loud speaker.
Keempat tersangka pada kasus pengungkapan kedua telah ditahan di Rutan Mapolda Sumut.
“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.***