Ditresnarkoba Polda Amankan 14.820 Gram Sabu dari Jaringan Sumut-Aceh

- 11 November 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

PR SUMEDANG – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Sumut-Aceh, selama periode 11 hingga 25 Oktober 2020. Total 14.820 gram sabu diamankan dari tujuh tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, pengungkapan dua kasus tersebut, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya pada 23 September 2020, timnya sudah mengamankan dua pria yang membawa 2 kilogram sabu.

Dari hasil pengembangan pengungkapan pertama, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Provinsi Aceh menuju Kota Medan.

Baca Juga: Sampai Rabu 11 November, Jumlah Kasus Covid-19 Naik Menjadi 448.118 Orang di Indonesia

Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba pun melakukan penyelidikan ke perbatasan Sumut-Aceh di wilayah Kecamatan Besitang, Langkat. Namun. ketiga laki-laki tersebut putar balik, dan baru bisa ditangkap di Kabupaten Aceh Timur saat hendak menaiki becak motor.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari dalam bagasi becak motor berupa satu buah goni warna putih. Di dalamnya ada 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram,” ucap Martuani dalam konferensi pers, Rabu 11 November 2020 yang Pikiran Rakyat Sumedang kutip dari RRI.

Setelah dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka, ternyata masih ada empat orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi.

Baca Juga: Diangkat Jadi Anak Syekh Ali Jaber, Remaja yang Viral Baca Al Quran saat Memulung Juga Diajak Umroh

Dari hasil penyelidikan petugas Ditnarkoba Polda Sumut pada 25 Oktober 2020, satu unit mobil Innova melintas dari Medan melintas ke Kabupaten Labuhan Batu.

Kemudian Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu mengamankan dua orang masing-masing MM alias SL dan SH alias DK.

“Dari keterangan dua laki-laki ada dua rekannya yang mengendarai mobil Honda Jazz yang sudah melintas mendahului mereka menuju Kota Rantau Parapat. Kemudian teapt di depan Hotel Garuda Jalan Ahmad Yani, diamankan dua tersangka yakni MB alias MS dan SI alias AI. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat 4.270 gram yang disimpan di dalam Loud speaker,” ungkap Martuani.

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Merapi, BKB Lakukan Penutupan Candi Borobudur dengan Terpal

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni inisial MT alias TK, MJ alias PN, ZM alias MN. Kemudian MM alias SL, SH alias DK, MB alias MS dan SI alias AI.

Lebih lanjut Martuani menuturkan setiap tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 10 juta. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu ke dalam loud speaker.

Keempat tersangka pada kasus pengungkapan kedua telah ditahan di Rutan Mapolda Sumut.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah