Presiden Indonesia Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Para Tokoh Berikut

- 11 November 2020, 14:41 WIB
Tangkapan layar Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Tangkapan layar Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera /Youtube.com/Sekretariat Presiden

PR SUMEDANG – Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Tanda Kehormatan Bintang dan Bintang Jasa itu diberikan kepada para pejabat negara atau mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Acara penganugerahan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: 226 CPNS Sumedang Lolos Seleksi, Proses Pemberkasan Tahap Akhir Sebelum Menjabat

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, tokoh yang hadir dalam acara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Penghormatan itu adalah perwakilan penerima tanda kehormatan dari unsur pejabat negara atau mantan pejabat negara, dan ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19, yaitu:

1. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada 14 orang pejabat yang mewakili 18 orang lainnya:

a. Dr. (H.C) Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI 2014-2019;

b. Prof. H. Anwar Usman, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021;

c. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023;

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah