Jokowi Akan Anugerahi Puan Maharani Bintang Mahaputera Adipradana

- 11 November 2020, 14:58 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Instagram.com/@puanmaharaniri

PR SUMEDANG – Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu 11 Oktober 2020.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019.

Baca Juga: Presiden Indonesia Anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Para Tokoh Berikut

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Puan Maharani.

Adapun syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertamu ke Kediaman Rizieq Shihab

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah