Kritisi Jalannya Demokrasi di Indonesia, Civitas Akademika Unpad Bacakan 7 Poin Seruan Padjadjaran.

- 3 Februari 2024, 20:06 WIB
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA Pimpin Seruan Padjadjaran di Unpad Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu 3 Februari 2024
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA Pimpin Seruan Padjadjaran di Unpad Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu 3 Februari 2024 /Dok Unpad

SUMEDANG BAGUS - Civitas Akademika Universitas Padjadjaran yang terdiri dari guru besar, dosen dan alumni menandatangani petisi "Seruan Padjadjaran". Petisi tersebut sebagai bentuk kritik terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam aspek sosial, politik, ekonomi dan hukum.

Petisi tersebut dibacakan langsung oleh mantan Rektor Unpad, prof Ganjar Kurnia pada hari Sabtu (03/02) di kampus Unpad Jalan Dipati Ukur, Bandung.

Didampingi oleh puluhan guru besar, dosen dan alumni, Ganjar Kurnia yang juga merupakan Ketua Senat Akademik Unpad membacakan petisi yang berisi 7 poin penting. Usai membacakan petisi, Ganjar mengatakan, seruan yang disampaikan oleh Unpad tak akan berhenti pada hari ini saja. Pihaknya akan terus bersuara hingga tak ada lagi masalah etika pemerintah yang terjadi di Indonesia."Ini akan terus-menerus, selama ada yang etika akademik bermasalah, kita suarakan terus menerus, tidak ada masa, tidak ada akhir," kata Ganjar Kurnia.

Baca Juga: Debat Kelima, Titik Puncak Adu Gagasan Calon Presiden RI

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti, mengatakan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh sejumlah guru besar di Unpad karena memiliki kegelisahan yang sama. Petisi Seruan Padjajaran pun merupakan naskah akademik hasil dari pemikiran sejumlah guru besar yang ada di Unpad.

"Jadi ini merupakan pemikiran dari beberapa guru besar, kemudian kami olah," ucap dia.

Menurut Susi, petisi Seruan Padjajaran merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual. Diharapkan, seruan itu dapat memantik masyarakat agar turut serta bergerak mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, etis, dan bermartabat.

"Jadi seruan-seruan itu merupakan refleksi, perwujudan pola ilmiah hukum unpad yang sudah kami miliki selama berpuluh-puluh tahun," ucap dia.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Bersama eFishery Tinjau Keberlangsungan Klaster Budidaya Nila Salin

Berdasarkan kenyataan dan pemikiran di atas, sebagai bentuk tanggung jawab
kaum intelektual, Civitas Akademika Universitas Padjadjaran Yang Menjunjung
Pola Ilmiah Pokok (PIP) "Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam
Pembangunan Nasional" Menyerukan agar Presiden, Para Pejabat Publik, Kandidat
Capres-Cawapres dan Para Elite Politik serta masyarakat untuk turut bersama dalam
"Penyelamatan Negara Hukum Yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat"
dengan melaksanakan poin-poin sebagai berikut

  1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten;
  2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan;
  3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan Pemilu;
  4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi;
  5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat;
  6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jatidirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara;
  7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.***

 

 

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x