Baca Juga: Kebakaran di Gunung Bromo Semakin Parah, Tornado Api Muncul
Meskipun putusan Mahkamah Agung telah berlaku sejak awal tahun ini, Kementerian ESDM memerlukan waktu lima bulan untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikannya.
Keterlambatan itu telah menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum di lapangan, yang memengaruhi seluruh ekosistem bisnis di sekitar operasi PT Tambang Mas Sangihe.
PT Tambang Mas Sangihe telah memegang izin eksplorasi di Pulau Sangihe sejak tahun 1997, yang terakhir kali diperpanjang hingga tahun 2021.
Selama bertahun-tahun, perusahaan tersebut telah menghadapi penolakan dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap ekosistem lingkungan Pulau Sangihe. Penolakan mencakup gugatan hukum dari warga setempat dan perjuangan hukum yang panjang.
Putusan Mahkamah Agung dan perintah penundaan pelaksanaan izin operasi produksi pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe adalah hasil akhir dari perjuangan hukum yang berlarut-larut antara pihak perusahaan dan aktivis lingkungan.
Keputusan itu menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat dalam menghadapi proyek-proyek pertambangan yang berpotensi merusak.
Sementara itu, pencabutan izin tersebut juga membuka pintu untuk pertimbangan alternatif dalam pengelolaan sumber daya mineral di Pulau Sangihe, dengan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan solusi yang lebih baik bagi wilayah tersebut.***