Kasus Perdagangan Harimau Sumatera Terungkap, Pelaku Ditangkap

- 8 September 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Harimau
Ilustrasi Harimau /FOTO: rekoforest

SUMEDANG BAGUS - Kasus perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau Sumatera yang mengkhawatirkan masih terus berlanjut di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang pelaku berusia 35 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial AN, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Sat Intelkam) Polisi Resort Aceh Tenggara saat sedang melakukan transaksi terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Dalam operasi penyergapan yang sukses, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Barang bukti tersebut termasuk kulit harimau Sumatera yang masih basah, belulang, dan beberapa gigi taring yang merupakan bagian dari hewan yang dilindungi dengan ketat. Dugaan kuat, pelaku AN mendapatkan barang-barang terlarang ini dari seorang pemburu di wilayah Aceh Tenggara, di mana harimau Sumatera yang terancam punah ini diburu di dalam Taman Nasional Gunung Leuser.

Kasus perdagangan satwa liar, terutama harimau Sumatera dan gajah Sumatera, di wilayah Aceh telah menjadi perhatian besar selama beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2022, tercatat 52 kasus perdagangan satwa liar di Aceh. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena harimau Sumatera termasuk dalam kategori Kritis Menurut IUCN, yang berarti mereka menghadapi risiko kepunahan yang tinggi akibat degradasi habitat, konflik dengan manusia, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Baca Juga: Misteri Bau Mayat di Tangerang

Para aktivis lingkungan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemburu hingga pembeli akhir yang seringkali tersebar di berbagai kota di Indonesia bahkan luar negeri.

Selain itu, hutan-hutan di Aceh, termasuk Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Ulu Masen, menjadi wilayah utama para pemburu yang mencari hasil buruan berharga. Upaya perlindungan lebih lanjut terhadap harimau Sumatera dan satwa liar lainnya sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan spesies yang menghadapi tekanan ekstrem akibat aktivitas manusia.

Kasus ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan perlindungan satwa liar di Aceh masih memerlukan perhatian serius dan tindakan tegas untuk mencegah perdagangan ilegal yang merugikan bagi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x