SUMEDANG BAGUS - Aturan yang memperbolehkan laki-laki Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpoligami sementara perempuan PNS dilarang memiliki dua suami menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa aturan tersebut tidak adil dan memberikan kerugian bagi pihak perempuan.