Susi Pujiastuti Kecam Aturan PNS Laki-Laki Berpoligami

- 3 Juni 2023, 09:51 WIB
Viral PNS Pria Boleh Poligami, Eks Menteri Pudji Astuti Protes:
Viral PNS Pria Boleh Poligami, Eks Menteri Pudji Astuti Protes: /Diolah dari Instagram /Pedoman Tangerang

SUMEDANG BAGUS - Aturan yang memperbolehkan laki-laki Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpoligami sementara perempuan PNS dilarang memiliki dua suami menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa aturan tersebut tidak adil dan memberikan kerugian bagi pihak perempuan.

Protes terhadap aturan tersebut telah mencuat di media sosial, terutama di Twitter, setelah pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut mengecam aturan tersebut dan menyatakan bahwa aturan yang tidak adil seperti itu harus dibatalkan.

Kritik terhadap aturan ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat yang merasa geram setelah mengetahui keberadaan aturan tersebut. Mereka menganggap aturan ini sebagai salah satu aturan paling tidak masuk akal yang pernah dibuat sejak kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Demi Eksplorasi Batas Baru, China Lakukan Pengeboran 10,000 Meter

Aturan poligami bagi PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini menetapkan syarat-syarat tertentu bagi PNS yang ingin melaksanakan poligami. Misalnya, PNS yang ingin berpoligami harus melaporkan rencana tersebut secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat khusus untuk istri kedua, seperti kondisi kesehatan atau ketidakmampuan istri pertama untuk melahirkan anak.

Baca Juga: BBM Pertamina Turun Harga, Petamax jadi 12.500 Per liter

Namun, meskipun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, banyak yang masih merasa bahwa aturan ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Protes dan kritik yang dilancarkan masyarakat menunjukkan perlunya peninjauan ulang dan pembaruan terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan perkawinan dan gender dalam konteks PNS.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x