Lina Mukherjee melanggar 2 pasal yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, jo pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 M.
Sementara itu, Lina Mukherjee telah menyampaikan permintaan maafnya di kantor Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan di hadapan awak media.
Baca Juga: 5 Manfaat Air Putih Untuk Kesehatan
Permintaan maaf itu ditujukan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga Sumatra Selatan khususnya. Ia mengaku, kasus yang menjeratnya ini menjadi pembelajaran baginya.
“Saya minta maaf buat seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh, dan buat masyarakat khususnya warga Sumsel saya minta maaf sebesar-besarnya,” demikian permintaan maaf Lina.
Permintaan maaf tersebut atas rekomendasi dari Polda Sumatra Selatan, sebagai bentuk penyesalan Lina Mukherjee atas perbuatan yang dilakukannya. Lina pun berharap agar masyarakat memberikan kesempatan untuk dirinya bisa menjadi lebih baik lagi.