DPRD DKI Jakarta Nilai Kebijakan Ganjil Genap Kontra Produktif

- 5 Agustus 2020, 13:38 WIB
Aturan Ganjil genap akan diberlakukan setelah PSBB berakhir pada 4 Jun 2020
Aturan Ganjil genap akan diberlakukan setelah PSBB berakhir pada 4 Jun 2020 /

Dirinya juga menilai upaya mengatasi kemacetan dengan ganjil genap belum mendesak selama sekolah belum dibuka dan Covid-19 masih merebak.

Baca Juga: TWICE Siap 'Comeback' Tahun Ini

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu menurutnya tidak cukup dengan hanya membatasi pergerakan atau tes usap (swab) saja.

"Kebijakan (ganjil genap red.) menjadi sulit dilaksanakan oleh ASN DKI, karena sekarang terkesan tidak jelas soal pengawasan. Pengawasan oleh Pemprov terkesan setengah-setengah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x