DPRD DKI Jakarta Nilai Kebijakan Ganjil Genap Kontra Produktif

- 5 Agustus 2020, 13:38 WIB
Aturan Ganjil genap akan diberlakukan setelah PSBB berakhir pada 4 Jun 2020
Aturan Ganjil genap akan diberlakukan setelah PSBB berakhir pada 4 Jun 2020 /

PR SUMEDANG – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda mayoritas wilayah Indonesia khususnya DKI Jakarta.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menekan laju kasus positif virus corona tersebut.

Adapun sejumlah kebijakan telah diterapkannya mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ganjil genap.

Baca Juga: Cek Fakta: Tenaga Medis yang Berikan Status Positif Covid-19 ke Pasien Dapat Insentif Ratusan Juta

Terbaru, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Purwanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali sistem ganjil genap kendaraan kontra prodktif dengan upaya menekan kasus Covid-19.

Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, kebijakan menerapkan kembali ganjil genap kendaraan justru berpotensi memindahkan wabah ke transportasi publik lantaran masih terdapat pengaturan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk berkantor.

"Peraturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat karena justru akan berpotensi menambah klaster terutama di transportasi umum," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-sumedang.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Umumkan Rencananya untuk Pensiun, Bos Ford Motor Jim Hackett Kenalkan Penggantinya

Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan dengan alasan untuk mengurangi karyawan yang masuk kerja, dirinya mengusulkan agar dikembalikan pada sistem work from home (WFH) sehingga karyawan tetap akan masuk namun risiko penyebaran dapat berkurang.

"Selain itu risiko tertulat di transportasi umum juga lebih besar dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x