"Tak terkecuali kepada seluruh distributor, retailer, dan pedagang eceran yang telah kontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," ungkap Mendag.
Menurut Muhammad Lutfi, sejak larangan sementara ekspor diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah. ***