Langgar Batas Kecepatan Kendaraan Selama Mudik Lebaran, Bersiap Terima Tilang ETLE

- 25 April 2022, 09:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /PMJ News/

SUMEDANGKLIK - Meski saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk mudik Lebaran, namun pemudik harus tetap berhati-hati saat berkendara.

Pasalnya, sejumlah peraturan perjalanan mudik Lebaran akan tetap ditegakkan, baik menyangkut protokol kesehatan maupun peraturan kecepatan berkendara.

Dilansir dari PMJ News, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di jalan tol saat masa mudik Lebaran. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Persiapan Tol Cisumdawu Hadapi Mudik Lebaran 2022

Surat tilang, lanjut dia, tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Kendati diberlakukan, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di jalan tol saat masa mudik akan mengalami penurunan.

Baca Juga: Waswas Tinggalkan Rumah Saat Mudik? Berikut Tips Aman dan Nyaman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

Hal itu dikarenakan jumlah kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x