Mau Mudik? Ketua Satgas Covid-19 Jelaskan Syarat Perjalanan Mudik, Begini Syaratnya

- 7 April 2022, 03:44 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022. /

SUMEDANGKLIK - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, tahun ini seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Syaratnya telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jumlah Penerima Vaksinasi Tahap III Naik 1 Juta Lebih per Hari Ini

"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Titik Terang! Polisi Akui Peroleh Informasi Penting Seusai Sebar Sketsa Terduga Pelaku Pembunuhan di Subang

"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksinasi, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x