SUMEDANGKLIK - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, tahun ini seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.
Syaratnya telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jumlah Penerima Vaksinasi Tahap III Naik 1 Juta Lebih per Hari Ini
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksinasi, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," ucap dia.