Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Ini Tanggalnya

- 7 April 2022, 03:00 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Presiden Jokowi mengumumkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. /Sekretariat Presiden

SUMEDANGKLIK – Menyusul mengenai waktu cuti bersama Lebaran 2022, Pemerintah Pusat memprediksi jumlah pemudik yang akan memanfaatkan mudik Lebaran ini.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022.

Pemerintah libur nasional jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Hari ke-5 Ramadhan Berikut Ini Agar Dijadikan Hamba yang Sholeh

Keputusan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Mengenai jumlah pemudik pada Lebaran 2022 ini, Jokowi memperkirakan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Jumlah pemudik dari wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,  Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang.

Baca Juga: V BTS Bongkar Momen Viralnya Dengan Olivia Rodrigo Di Grammy Awards 2022

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah