Masih Berani Pinjam Uang di Pinjol? OJK: Masyarakat Jangan Terlalu Memaksakan Diri

- 13 Februari 2022, 20:30 WIB
OJK mengingatkan kembali masyarakt agar tak memaksakan diri pinjam uang di pinjol.
OJK mengingatkan kembali masyarakt agar tak memaksakan diri pinjam uang di pinjol. /Unsplash/Afiv

SUMEDANGKLIK - Masyarakat diingatkan kembali untuk tidak memaksakan diri meminjam uang dari pinjaman online alias pinjol.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada Minggu 13 Februari 2022.

"Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," ungkap Wimboh Santoso.

Baca Juga: Petisi Penolakan Permenaker Nomor 2/2022 Ramai di Dunia Maya. JHT Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyarankan agar pemberi pinjaman online agar terlebih dahulu mengecek profil si peminjam sebelum meminjamkan uangnya.

Karena itu, lanjut Wimboh Santoso, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan asosiasi Fintech menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam.

Jika tidak masuk dalam persyaratan, tambah Wimboh Santoso, maka boleh tidak diberi pinjaman.

Baca Juga: Koin Cryptocurrency Buatan Anak Bangsa Menuju Masa Depan Cerah di Pasar Global!

"Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani," tuturnya.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah