Kemenag RI Buka Lowongan Kerja untuk Calon Anggota BPKH, Anda Minat? Begini Persyaratannya

- 11 Februari 2022, 11:20 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka lowongan kerja untuk pendaftaran calon anggota badan pengelola keuangan haji (BPKH).
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka lowongan kerja untuk pendaftaran calon anggota badan pengelola keuangan haji (BPKH). /Kemenag

SUMEDANGKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka lowongan kerja untuk pendaftaran calon anggota badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Ada dua formasi yang bisa didaftar oleh para calon pendaftar. Yang pertama adalah formasi untuk anggota Badan Pelaksana. Sementara formasi ke dua adalah anggota Dewan Pengawas BPKH.

Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo menutrukan jika pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id atau bisa datang ke Kantor Pansel Biro Kepegawaian gedung Kemenag lantai 3. 

Baca Juga: Lagi, SDN Cisalak Dibobol Maling Membuat Siswa Resah

Sementara pendaftaran sudah dimulai sejak 10 Februari 2022 dan akan ditutup pada 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit.

"Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai  10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima," kata dia dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 11 Februari 2022. 

Peserta yang akan mendaftar, kata dia, harus Warga Negara Indonesia (WNI) bergama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

Baca Juga: Polisi: Modus Indra Kenz Mempromosikan Binomo Sebagai Aplikasi Trading yang Legal

"Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," kata dia.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik. Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah," kata dia.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ada Penutupan Gerbang Tol ke Bandung. Ridwan Kamil Serahkan Skemanya ke Polda Jabar

Sementara itu, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.

"Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang," kata Sekretaris Pansel Nizar menambahkan. 

"Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja," sambung dia.

Bukti kompetensi dan pengalaman, kata Nizar, tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Baca Juga: BATAL!!! Tim U-23 Indonesia Ikut Turnamen AFF U-23 di Kamboja

Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

"Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit," terangnya.

Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Nangis! Seorang TKW Asal Indonesia Diberi Kejutan oleh Majikannya di Singapura Tepat Di Hari Ulang Tahun

1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).

2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- 

3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;

4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;

5. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;

7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;

8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;

9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;

10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-;

Baca Juga: Gelombang Virus Corona di Spanyol Surut, Warga DIperbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-;

12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-; dan

14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-.

"Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran," ucap Nizar.

Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi https://kemenag.go.id.***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah