Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Begini Penjelasan MUI

- 20 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa kini mendapat penjelasan fatwa MUI.*
Ilustrasi hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa kini mendapat penjelasan fatwa MUI.* /Humas Setkab/Oji

PR SUMEDANG – Sampai dengan saat ini vaksinasi masih terus dilakukan di Indonesia. Menjelang bulan Ramadhan vaksinasi Covid-19 ini sempat menjadi polemik terkait sah atau tidaknya melakukan vaksin saat sedang menjalani ibadah puasa, sehingga fatwa MUI pun turun tangan dengan hukum yang baru selesai disidangkan.

Menyikapi tentang hukum vaksinasi Covid-19 hal tersebut, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan, seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman mui.co.id.

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, yang telah dibahas dalam sidang pleno pada tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2021, Ada Manchester City, PSG, Chelsea, hingga Liverpool

Dalam sidang tersebut, ketua MUI bidang fatwa menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Vaksinasi adalah proses pemberian dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Dalam melakukan vaksinasi Covid-19 sendiri dilakukan dengan cara injeksi intramuskular, yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin ke dalam otot.

Baca Juga: Lezat! Simak 3 Resep Bubur Ayam Berikut Ini, Bisa Dimakan di Pagi maupun Malam Hari

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Namun dari ketentuan-ketentuan tersebut, MUI juga menetapkan tiga rekomendasi, yaitu:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x