Dipuji 'Ganteng', Seorang Pria di Riau Bacok Temannya hingga Tewas

- 23 Januari 2021, 19:15 WIB
Berebut Warisan, Kakak angkat bacok adik sendiri
Berebut Warisan, Kakak angkat bacok adik sendiri /Clker-Free-Vector-Images/Pixabay/Pixabay
PR SUMEDANG - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Riau, pasalnya terdapat seorang pria yang tega membunuh temannya sendiri.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 23 Januari 2021, seorang pria bernama Yanto (43) bernasib nahas karena dibunuh temannya sendiri.
 
Pria berinisial KS yang merupakan teman dari Yanto tega membunuh akibat merasa sakit hati atas ucapan temannya tersebut.
 
 
Sebagai seorang teman, sudah sepantasnya kerap kali bercerita dan bercanda satu sama lain. Namun, pertemanan keduanya tak berakhir dengan baik.
 
KS dan Yanto diketahui sebagai rekan kerja dan rekan satu kontrakan.
 
Menurut pengakuan KS, dirinya merasa tersinggung ketika Yanto mengatakan "ganteng" kepada dirinya.
 
 
Hal tersebut membuat KS tersinggung dan sakit hati karena dirinya tidak merasa "ganteng" dengan keadaan yang berkulit hitam.
 
"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
 
 
Awal mulanya, korban sedang bersama temannya akan menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor. 
 
Namun tiba-tiba di tengah perjalanan pelaku mencegat korban dan langsung membacoknya.
 
Menurut Gunar Rahardianto, pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban dan mengenai bagian perut. 
 
 
"Lengan tangan Soni juga kena bacok. Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa, 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," kata Gunar.
 
"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," tuturnya menambahkan.
 
Atas dasar hal tersebut, Gunar menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara di atas 20 tahun atau hukuman mati.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x