PR PANGANDARAN - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman menyatakan status Gunung Merapi meningkat.
Perpanjangan status ini yang kedua kali setelah pada 30 November tahun kemarin dinyatakan berakhir.
Peningkatan status tersebut berarti memperpanjang masa tanggap bencana erupsi Gunung Merapi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumedang Minggu 3 Januari 2021: Hujan Petir Mengguyur Sepanjang Siang
Perpanjangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati Sleman Nomor 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020, dalam artikel Adanya Potensi Lava dan Awan Panas, Status Gunung Merapi Meningkat
Alasan perpanjangan ini karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi, yaitu Level III (Siaga).
Ini merupakan perpanjang tanggap darurat kedua.
Baca Juga: Andin Sembuh karena Reyna Diculik Elsa, Sinopsis Ikatan Cinta Episode 106 Malam Ini
Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana gunung Merapi, yaitu mulai 5-30 November 2020.
Status itu kemudian diperpanjangan yang pertama 1-31 Desember 2020, dan kembali diperpanjang awal tahun ini.