PR SUMEDANG - Masyarakat kini sudah mendapat kejelasan dari Kementerian Sosial tentang program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tetap berlanjut.
Bahkan bila menilik tujuannya, Kemensos ingin penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19, sekaligus memberi berpengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia.
Secara detail, Kemensos akan memberi BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Taeyong NCT Dikabarkan Cedera, Penggemar Ramaikan Twitter dengan Tagar #GetWellSoonTaeyong
Namun demikian, jika Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Untuk itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan I'm in The Mood for Dancing, OST Part 2 Drama True Beauty
Cara Daftar Peserta DTKS