Kasus Penyelewengan Dana Bansos oleh Mensos, Bisa Jebloskan Juliari Batubara ke Liang Lahad

- 6 Desember 2020, 12:18 WIB
 Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR SUMEDANG - Kabar ditangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh KPK pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 membuat geger netizen Indonesia.

Juliari diketahui sebagai menteri kedua pada kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin yang diamankan oleh lembaga antirasuah menjelang akhir tahun 2020 ini.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020, bahwa Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas dugaan kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Buntut Korupsi Bansos, Akun Instagram Juliari Batubara Diserbu Netizen: Kok Digembok?

Berdasarkan pernyataan KPK bahwa pihak yang melakukan korupsi dana bantuan sosial hingga suap dapat diancam dengan hukuman mati.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembuangan (BPKP) dalam mengawasi penggunaan dana dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MMA 2020, Luar Biasa, BTS Borong 6 Piala

Ancaman hukuman mati sebetulnya telah diungkapkan oleh Firli Bahuri ketika mengisi webinar yang berjudul 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' pada Senin 27 Juli 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah