BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Anda di Link kemnaker.go.id

- 23 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .*
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .* /pixabay.com

PR SUMEDANG - Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dapat di cek secara online di link https://kemnaker.go.id bagi karyawan atau pekerja yang belum mendapat SMS.

Lewat laman IG resmi @kemnaker, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 mencapai 12,4 juta karyawan.

Hingga, 8 Desember 2020 lalu menyatakan bahwa Kemnaker baru menyalurkan 11.023 karyawan pada BLT Subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan Termin 2

Baca Juga: LIGA ITALIA: Dipecundangi Fiorentina 0-3, Juventus Harus Rela Telan Pil Pahit di Markas Sendiri

Namun, seperti diberitakan Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan artikel yang bertajuk BSU Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini, ada beberapa karyawan yang belum mendapat SMS, oleh karena itu, ikuti cara di bawah ini:

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Wisatawan Kota Bandung Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen! Termasuk Pengunjung Hotel

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Tiba-tiba Datangi Ibu Panti, Al Bawa Bukti Reyna Anak Andin, Bocoran Ikatan Cinta, 23 Desember 2020

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Terkaya di Kabinet Indonesia Maju, Total Kekayaannya Bikin Minder!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, berikut syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1)Warga Negara Indonesia (WNI),

2)aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

3)mencantumkan NIK,

Baca Juga: Berlangsung 26-28 Desember 2020, Ini Jadwal Pertandingan Liga Inggris Lengkap Pekan ke-15

4)memiliki rekening aktif,

5)Penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah