Wisatawan Kota Bandung Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen! Termasuk Pengunjung Hotel

- 23 Desember 2020, 09:43 WIB
Petugas rapid tes antigen lakukan pengecekan ke calon penumpang.
Petugas rapid tes antigen lakukan pengecekan ke calon penumpang. /(Foto : PMJ/Adi).

PR SUMEDANG – Perayaan Natal dan Tahun Baru bisa menjadikan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya pada akhir tahun biasanya orang-orang menikmati hari libur dengan berwisata atau pulang ke kampung halaman.

Menyikapi hal tersebut, beberapa daerah membuat aturan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya lonjakan pada kasus Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Humas Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta agar para wisatawanyang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa hasil Rapid Test Antigen negatif yang berlaku selama tiga hari.

Baca Juga: Harga Emas Antam 2 Gram Turun Drastis Rp1.907.000! Update Emas di Pegadaian Rabu, 23 Desember 2020

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga  merupakan Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota No. 440/SE.149-Bag.Hulk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020,Tahun Baru 2021 dan Pelanggaran Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat edaran ini merupakan  kombinasi antara Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat. Adapun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung pada Surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumedang Rabu, 23 Desember 2020: Ini Daftar Kecamatan yang Diguyur Hujan Petir

  1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
  2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
  3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.
  4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:

Baca Juga: Berlangsung 26-28 Desember 2020, Ini Jadwal Pertandingan Liga Inggris Lengkap Pekan ke-15

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
  • Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Purwakarta, 23, 24, dan 26 Desember 2020

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  2. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:

Baca Juga: Terpilih Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno akan Berkolaborasi untuk Bangun Sektor Pariwisata Lebih Baik

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah