Mengenal Rapid Test Antigen, Syarat Utama Wisatawan untuk Berkunjung ke Bali

- 17 Desember 2020, 16:00 WIB
RAPID Test Antigen COVID-19 dengan tingkat akurasi 80 persen.
RAPID Test Antigen COVID-19 dengan tingkat akurasi 80 persen. /Instagram @ridwankamil

PR SUMEDANG - Kebijakan terbaru telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait aturan para wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

Bali merupakan destinasi wisata yang telah dikenal hingga ke mancanegara dan kerap kali menjadi tujuan untuk berlibur.

Namun, di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, terdapat aturan terbaru bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali.

Baca Juga: Beredar Kabar Miring Tentang Kecelakaan yang Dialami Artis Salshabila Adriani, Ini Kata Polisi

Peraturan terbaru tersebut terkait wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk wisatawan yang melalui jalur darat wajib melakukan rapid test antigen H-2.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Rapid test antigen ini dilakukan H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman PMJ News pada Kamis, 17 Desember 2020, bahwa biasanya rapid test digunakan untuk skrining awal dari Covid-19.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Dicibir Hobi Gonta-ganti Pasangan, Aming Langsung Pasang Badan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x