Sudah Cair! Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember

- 11 Desember 2020, 17:41 WIB
Sudah Cair! Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember.
Sudah Cair! Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember. /Pixabay

PR SUMEDANG - Tak terasa, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini telah didistribusikan tahap kedua. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Total ada tiga juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang ditargetkan menerima program BPUM tahap dua ini.

Pada November 2020, pendaftaran program BPUM tahap dua sudah ditutup.

Baca Juga: Prediksi Man United vs Man City: Semua Mata Tertuju ke Old Trafford, Derby Manchester!

Kamu bisa mengeceknya secara online untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bentuan program BPUM atau tidak.

Melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM bisa mengecek daftar penerima bantuan BPUM.

Sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel dalam artikel Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek Hanya di Link Ini bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen Akhir Liga Eropa UEFA Jumat 11 Desember 2020

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Baca Juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Dony Ahmad Munir Perketat Izin Keramaian

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Berpotensi Terancam Bangkrut, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Apes di Tahun 2021

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Elsa Termakan Kebohongannya Sendiri, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Sudah Resmi, Ini Daftar Tim yang Lolos ke 32 Besar Liga Europa

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Taylor Swift Umumkan Rilis Album Baru Bertajuk Evermore

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***(Muhammad Hafid/Seputar Tangsel)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah