Terkait Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Ujian Bagi Pemerintah, Berani atau Tidak

- 7 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Pixabay

PR SUMEDANG - seperti yang diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

4 orang tersangka lainnya yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Baca Juga: Daebak! BTS Borong 4 Penghargaan Utama di Ajang MAMA 2020

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho menilai ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti COVID-19.

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya di Purwokerto, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Desember 2020, Hal yang Ditunggu Aquarius Terjadi Hari Ini

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, harus dilihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x