Diduga Korupsi Bansos Covid-19 hingga Rp14 Miliar, Begini Pesan Mensos Juliari di Bio Instagram-nya

- 6 Desember 2020, 08:32 WIB
OTT KPK, Pejabat Kemensos, Mensos Juliari Batubara ditetapkan Tersangka Bansos Covid-19
OTT KPK, Pejabat Kemensos, Mensos Juliari Batubara ditetapkan Tersangka Bansos Covid-19 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR SUMEDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementrian Sosial Republik Indonesia terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dalam Kanal Youtube KPK, pada hari Minggu, 6 Desember 2020 KPK melakukan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Diketahui KPK telah mengamankan enam orang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 2 malam.

Melalui pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Baubara sebagai satu dari lima orang tersangka.

“Hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK, maka KPK menetapkan lima orang tersangka, yang pertama sebagai penerima yaitu saudara JPP, kedua saudara MJS, dan ketiga saudara AW. Sementara sebagai pemberi adalah AYM dan HS,” ujar Firli.

Baca Juga: SMKN Situraja Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Begini Persiapannya

Ketuap KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan bansos berupa sembako dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan yang dilaksanakan selama 2 periode.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x