PR SUMEDANG - Akhir Desember 2020 nanti, pensiunan PNS akan menerima banyak uang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dana Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai jika pensiunan PNS atau ahli waris PNS telah meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera telah menunjukkan kesiapan guna mengelola dana PNS dalam bentuk Taperum.
Baca Juga: Benarkah Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Jokowi? Begini Fakta Sebenarnya
Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai pencairan.
"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.
Sebagaimana diberitakan Potensi Bisnis dalam artikel Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya Cara Nencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kondisi Terkini Iyut Bing Slamet
BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera.