Angin Segar, Akhir Desember Nanti Pensiunan PNS Akan Banjir Uang, Simak Cara Mencairkannya

- 5 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Baca Juga: Kemenag Salurkan BSU Rp1,8 Juta ke Guru Madrasah Non PNS

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Kedua Pelatih Saling Sindir, Sejarah Rivalitas Terus Berlanjut

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakse oleh PNS di www.tapera.go.jd

Dalam di www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x