Ia juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab telah menggelar acara yang diduga melanggar protokol kesehatan dan mengakibatkan adanya kerumunan massa di dua wilayah berbeda, yakni wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan wilayah Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Dikurangi, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020 Terbaru
Atas dasar hal tersebut, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hanya di Polda Metro Jaya, tetapi juga di Polda Jawa Barat.***