Berikut Persyaratan dan Tips yang Harus diketahui Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11

2 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 /instagram.com/prakerja.go.id

PR SUMEDANG – Gelombang 11 kartu prakerja telah resmi dibuka hari ini Senin, 02 November 2020.

Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id memaparkan syarat hingga tata cara pendaftaran yang harus diketahui sebelum mendaftar.

Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja,” tulis akun resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Waspada! Rasa Gatal dan Kulit Kering Bisa Jadi Tanda Diabetes

Bagi para peserta prakerja yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan mengklik “gabung” ke Gelombang 11 agar dapat masuk ke tahap seleksi selanjutnya.

Sebelum mendaftar, berikut ini syarat yang harus diketahui peserta prakerja:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Gantikan UN, Apa Itu Asesmen Kompetisi Minimum?

Selain itu juga dalam akun resminya, @prakerja.go.id memaparkan tata cara pendaftaran yang harus dilakukan, berikut tata caranya:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kalian

2. Siapkan nomor Kartu keluarga serta NIK kamu, masukan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Selama Masa Pandemi di Awal Bulan November, Ada 18 Again dan Start-Up

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Kartu prakerja telah dibuka sebanyak 8 kali dan sudah mencapai Gelombang 11, namun meskipun begitu masih ada beberapa peserta yang gagal mencapai itu

Berikut ini tips yang mungkin bisa digunakan agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 11

1. Jangan lupa untuk selalu berdoa dan meminta restu kedua orang tua

2. Cek kesesuaian antara Nomr Induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)

3. Pastikan pelamar sudah lolos verifikasi data, mulai dari verifikasi email, nomor ponsel, NIK, usia, riwayat pendidikan sampai recognition melalui foto selfie yang telah dilakukan masing-masing peserta

Baca Juga: Jokowi: Terus Berkreasi dan Berkarya, Jangan Terhalang oleh Pandemi

4. Perhatikan saat pengambilan foto. Foto selfie atau swafoto juga harus memenuhi ketentuan. Jangan gunakan kacamata hitam, topi, masker atau assesoris berlebihan saat pengambilan swafoto

5. Setelah memastikan yang lainnya sudah sesuai kebutuhan, pastikan gelombang yang kalian tidak penuh

***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler