Kabar Gembira! Penyandang Disabilitas Dapat BLT, Simak Informasinya Berikut Ini

16 Maret 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas

PR SUMEDANG - Kabar menggembirakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikabarkan akan cair dalam waktu dekat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperuntukan untuk beberapa kelompok masyarakat.

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga berbeda-beda.

Baca Juga: Ahn Hyeo Seop dan Jo Bo Ah Dikabarkan akan Bintangi Drama Korea Komedi Romantis Baru Ini

Kategori yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ada 5 kategori.

Diketahui, terdapat ketentuan dan cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sebagaimana yang diberitakan Jakpus News pada artikel "BLT untuk Disabilitas akan Cair, Cek jadwalnya di Sini", tahun ini BLT PKH sudah bisa dicairkan pada bulan Januari 2021. Rencanya BLT PKH ini akan dicanangkan selama 4 triwulan.

Baca Juga: Lirik Lagu House Party - Super Junior dan Versi Bahasa Indonesia

Pencairan BLT PKH 4 triwulan tersebut bisa dilakukan di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Masyarakat bisa mengkases dengan login ke dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan BLT PKH.

Kelompok masyarakat yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disbilitas.

Baca Juga: Bansos Cair Maret 2021, Simak Cara Cek Penerima dan Daftar DTKS Kemensos

Besaran subsidi BLT PKH untuk tiap kelompok masyarakat berbeda-beda.

Rincian besaran indeks bantuan bantuan sosial BLT PKH adalah sebagai berikut:

- Anak usia dini 0-6 tahun Rp250 ribu/bulan

- Ibu hamil/nifas Rp250 ribu/bulan

- Penyandang disabilitas berat Rp200 ribu/bulan

- Orang tua lanjut usia Rp200 ribu/bulan.

Baca Juga: Calon Pengantin Penerima BLT Kartu Prakerja akan Terima Insentif Rp3,5 Juta, Simak Rinciannya

Selain itu, Bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp75 ribu/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp125 ribu/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp166 ribu/bulan.

Untuk jumlah penerima dalam satu keluarga sendiri, Bansos yang diberikan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima Bansos tersebut.

Baca Juga: Mudah! Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Penyaluran dana PKH kepada Keluarga Penerima Harapan (KPM) akan dilakukan oleh bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebelum cek ke laman dtks.kemensos.go.id pastikan sudah terdaftar pada program PKH DTKS Kemensos.

Berikut cara cek penerima bansos PKH di laman resmi DTKS:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Hore! Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapat BLT dari Pemerintah

Jika Anda hendak melakukan pengecekan daftar nama penerima Bansos BLT PKH secara langsung, Anda dapat mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan tanya mengenai ketersediaan data.***(Faisal Rizal/Jakpus News)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Jakpus News

Tags

Terkini

Terpopuler