Soal Video Syur Gisel, Pelapor Minta Gisel dan MYD Segera Menyerahkan Diri: Khawatir Tersangka Kabur

30 Desember 2020, 12:15 WIB
Artis Gisella Anastasia/Instagram/@gisel_la /

PR SUMEDANG -  Usai gegerkan publik dengan tersebarnya video mesum di berbagai sosial media, kini Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Gisella Anastasia dan pria yang bernama Michael Yukinobu De Fretes kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang menggemparkan public tersebut.

Artis jebolan Indonesian Idol tersebut kini menyadang status sebagai tersangka setelah ia mengakui bahwa benar wanita di dalam video syur tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Niluh Djelantik Minta Sandiaga Uno Jangan Otak-Atik Bali: Babi Guling dan Tuak Tetap Andalan Kami

Pitra Ramadhoni sebagai pelapor kini mengapresiasi kinerja Polri yang akhirnya berhasil menguak kebenaran dalam video mesum tersebut sesuai dengan fakta yang ada.

Video yang menghebohkan publik pada tanggal 7 November lalu di media sosial itu, dirasa sangat vulgar dan tidak pantas untuk beredar di ruang umum.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari PMJ pada Rabu, 30 Desember 2020, Terkait status Gisela Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Hari Ini: West Brom vs Leeds Berakhir dengan Kekalahan Tuan Rumah

Pitra Ramadhoni kini telah meminta agar keduanya segera menyerahkan diri ke pihak berwajib dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kan sudah menjadi tersangka. Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri ke Kepolisian,” kata Pitra Romadhoni, Selasa 29 Desember 2020.

Permintaan Pitra selaku pelapor dalam kasus video mesum tersebut bertujuan agar tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan tidak melarikan diri dengan alasan apapun.

Pitra juga khawarir jika tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sulit untuk ditemui.

"Harusnya langsung serahkan diri saja. Saya khawatir Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tandas Pitra.

Baca Juga: Kritisi Menag Yaqut Cholil, Fadli Zon: Lain Kali Jangan Gegabah Berbicara

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video syur mereka yang berdurasi 19 detik itu.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa video syur tersebut direkam untuk keperluan pribadi keduanya.

Namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana atas penyebaran konten asusila.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler