Kena Tegur Hakim Berkali-kali saat Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Nangis hingga Teriak Histeris

17 Desember 2020, 08:46 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Desca Lidya Natalia

PR SUMEDANG - Dinilai berikan keterangan yang berbeda-beda serta kerap menyela, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditegur hakim dalam persidangan.

"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," kata anggota majelis hakim Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Tangis Pinangki seketika pecah karena berkali-kali ditegur Hakim. Ia juga berteriak histeris. Melihat hal ini, hakim meminta Pinangki untuk meneruskan tangisannya.

Baca Juga: Pemeran Drama Korea Dear.M Perkenalkan Karakter Mereka, Ada Jaehyun NCT

Pinangki ditegur Hakim Agus Salim saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar).

Tak hanya itu, ditambah dengan melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

"Mohon maaf yang mulia terima kasih mengingatkan," kata Pinangki. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 17 Desember 2020, Momen Uwuw Al Jadi Imam Andin untuk Pertama Kalinya

"Berkali-kali terjadi, jangan saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.

"Maaf majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel Jaksa Pinangki Menangis dan Teriak Histeris Usai Ditegur, Hakim: Tidak Apa-apa Teruskan Saja Pinangki mengaku saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berkonsentrasi sehingga ia menyebut tidak tahu Djoko Tjandra adalah terpidana saat bertemu Djoko pada 12 November 2019, padahal sebenarnya mengetahui.

Baca Juga: Gol Telat Firmino Antarkan Liverpool ke Puncak Klasemen usai Kalahkan Tottenham 2-1

"Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana yang mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," kata Pinangki.

Pinangki pun mulai menangis.

"Saya ditangkap, ditahan di hadapan Bima yang masih berusia 4 tahun," kata Pinangki.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

"Tidak apa-apa, teruskan menangis saja, sampai kami bisa dengar dengan jelas keterangan saudara," kata hakim Agus Salim.

"Saya ditahan untuk logika hukum yang menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya ditahan dan harus berpisah dengan anak saya, jadi saya tanda tangan saja BAP saya, saya menolak diperiksa Bareskirm hidup saya hancur saat itu," kata Pinangki.

"Saudara ditekan penyidik?" tanya hakim Agus Salim.

Baca Juga: Soal Ridwan Kamil Sentil Mahfud MD, Ahmad Sahroni: Bukan Waktunya Saling Menunjuk Siapa yang Salah

"Lebih tepatnya saya menangis terus, yang saat itu saya pikir bagaimana cepat selesai pemeriksaan," kata Pinangki.

"Tapi kan saudara doktor hukum dan dosen, dan juga lancar memberikan nasihat-nasihat hukum untuk Djoko Tjandra, kenapa malah tidak memberikan keterangan yang benar?" tanya hakim.

"Tidak ada artinya kalau pisah sama anak, doktor hukum atau jaksa atau dosen, tapi saya ibu yang tidak pernah pisah sama anak," jawab Pinangki setengah berteriak.

Baca Juga: Disalahkan Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Mahfud MD Siap Tanggung Jawab

"Tapi saudara kan pergi bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 itu alasannya apa? Capai-capai ke Kuala Lumpur, keuntungan saudara apa? Saya kasih kesempatan saudara menjawab sesuai apa yang saudara lakukan apa yang saudara lihat?" tanya hakim Agus Salim.

"Pertama Pak Djoko mau serahkan diri karena menurut Rahmat di sana sudah tidak mendukung, jadi mau kembali ke Indonesia dan saya ingin mengenalkan Anita ke Pak Djoko," jawab Pinangki.

Baca Juga: Puncaki Tangga Lagu iTunes di 18 Negara, Ini Lirik What Do I Call You Milik Taeyeon SNSD

"Yang masuk akal ya, kita ini bukan gampang dibohongi dan bukti juga ada. Apalagi saudara orang mengerti hukum kalau memberikan keterangan tidak benar, mengingkari sumpah ada konsekuensi hukumnya kan mestinya tidak perlu diingatkan itu ya saudara dianggap sudah tahu risiko hukum atau tanggung jawab hukum apa yang saudara harus tanggung," kata hakim Agus Salim.

Baca Juga: 10 Artis Korea yang Memiliki Marga Paling Jarang di Negaranya, Ada Suga BTS hingga Baekhyun EXO

Dalam dakwaan disebutkan setelah bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra pada 19 November 2019, kali ini bersama dengan temannya yang juga pengacara Anita Kolopaking bersama dengan pihak swasta yaitu Rahmat.

Selanjutnya pada 25-26 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu lagi dengan Djoko Tjandra masih di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur. ***(Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler