Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Polisi: Datang Baik-baik, Tidak Usah Bawa Simpatisan

1 Desember 2020, 10:13 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar YouTube.com/Front TV

PR SUMEDANG - Selasa 1 Desember 2020, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq.

Tak sendirian, Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq, dan biro hukum FPI AY juga dipanggil oleh penyidik kepolisian.

Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan jika pemanggilan ketiga nama tersebut ialah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa yang terjadi 14 November 2020 itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Minggu Ini, Aries saatnya Cari Pekerjaan Tambahan

"Untuk jadwal besok (hari ini, Red), ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY.

"Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 30 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya, FPI Bercuit: Jaga Jempol agar Tak Jadi Delik Yusri berharap, semua yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan bisa hadir sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 1 Desember 2020, Trans TV, SCTV, dan Global TV

Ia mengimbau simpatisan Habib Rizieq maupun FPI tidak datang ke mapolda untuk mengawal pimpinan mereka.

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," tuturnya.

Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu ENHYPEN Given Taken, Versi Bahasa Inggris dan Terjemahannya

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," kata Yusri.

Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Desember 2020, Keuangan Taurus Memburuk

Dengan peningkatan status tersebut, kedua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu telah ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Merespons panggilan Habib Rizieq tersebut, akun Twitter FPI ikut mencuit. "Surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," cuit akun FPI tersebut.

Baca Juga: Natal hingga Hari AIDS Sedunia, Ini Daftar Hari Besar Bulan Desember 2020

Akun tersebut mengajak pendukung Habib Rizieq untuk menjaga jempol dan statement. Dengan demikian, tidak menjadi delik untuk diproses hukum.

"Dear Netizen Pro HRS. Sekesal-kesalnya kita, semarah-marahnya kita, ingat.. Kalian ada di barisan Imam Besar HRS.

"Jaga jempol kalian, jaga statement kalian, jangan sampai ada delik. Tetap main cantik. UU ITE berlaku untuk kalian. Hati-hati," kicaunya.***(Hari Setiawan/Portal Jember)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler