2. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa, kecuali jika bermimpi dan ketika bangun diharuskan untuk mandi junub.
3. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari ke dalam kerongkongan agar muntah dapat membatalkan puasa, namun tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk saat diperjalanan.
Baca Juga: MOOMOO! MAMAMOO Tampil di Shopee 4.4 Mega Shopping Day Malam Ini, Berikut Link Nonton Acaranya
4. Haid dan Nifas
Bgai wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai bersih dari haidnya. Sebagai penggantinya maka bisa melakukan puasa qadha di luar bulan Ramadhan.
5. Memasukan Jarum Suntik
Memasukan suatu hal ke dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengeyangkan bisa membatalkan puasa, kecuali jika dalam keadaan darurat seperti masalah kesehatan.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya di Sini!