SUMEDANGKLIK – Apakah pingsan dapat membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam kajian-kajian keagamaan.
Setiap orang pasti pernah mengalami pingsan karena kondisi badan yang lemah, terutama saat kondisi tubuh yang tidak sehat saat berpuasa.
Pingsan adalah suatu keaadan dimana tubuh kehilangan kesadaran sementara yang terjadi secara tiba-tiba.
Kondisi ini bisa diawali dengan rasa pusing, mual, dan penglihatan kabur, selanjutnya kehilangan kesadaran hingga terjatuh. Namun setelahnya orang tersebut akan sepenuhnya sadar dan normal kembali.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Bulan Ramadhan: Bermodal Jujur, Abu Nawas Dapat Kapak Emas
Berikut penjelasan mengenai hubungan antara kehilangan kesadaran (pingsan) dengan hal-hal yang membatalkan puasa yang telah kami lansir dari berbagai sumber.
Mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang mengalami pingsan di bulan Ramadan itu terbagi dalam dua kondisi.
Yaitu pertama, pingsan yang terjadi sepanjang siang, maksudnya pingsan sebelum fajar dan baru sadar setelah matahari terbenam.
Orang seperti ini tidak sah puasanya. Dia harus melakukan qadha puasa yang terlewat pada hari itu setelah bulan Ramadan.