Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2024 Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023

- 30 November 2023, 17:33 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menyatakan tentang UMK di Jabar
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menyatakan tentang UMK di Jabar /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Menurut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, dari 27 kabupaten kota di Jabar ada 14 yang menyerahkan rekomendasi di atas PP nomor 51 tahun 2023. Tapi, Bey tetap memutuskan UMK berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023.

"Tadi saya sudah bertemu buruh, tapi tetap kami harus patuh pada PP nomor 51. UMK ini kan untuk para pekerja yg 1 tahun ke bawah. Yang di atas 2 tahun ditetapkan berdasarkan produktivitas," ujarnya.

Baca Juga: Sah, UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin Tegaskan Ada Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Mengikuti

Dengan penetapan tersebut, UMK 2024 tertinggi ada di Kota Bekasi yaitu 5 juta 343 ribu 430 rupiah, dan terendah Kota Banjar 2 juta 70 ribu 192 rupiah. Kenaikan berkisar nol koma 63 persen sampai 3 koma 97 persen.

Bey pun menyatakan, semua perusahaan wajib mengikuti ketetapan tersebut. Ia meminta dewan pengupahan memonitoring pelaksanaan struktur skala upah lebih serius. Dirinya akan menindak perusahaan yang melanggar.

"Saya minta kepada Dewan Pengupahan Jabar untuk memonitoring pelaksanaan struktur skala upah lebih serius. Kalau ada yang nelanggar akan ditindak. Karena sudah diputuskan, jika harus dipatuhi bersama. Ini hasil terbaik yang sudah sesuai formulasi," tegasnya.

Bey juga berharap agar buruh mengerti dan tidak melakukan aksi-aksi seperti mogok nasional ataupun memblokade jalan, "Mudah-mudahan para pejerja mengerti keputusan yg kami ambil. Semoga tidak ada mogok secara nasional," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar Teppy Darmawan menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah PJ Gubernur Jabar diberikan 3 opsi dalam penentuan UMK, yaitu ia tidak akan menetapkan UMK atau UMK didasarkan pada UMP, opsi kedua UMK tidak naik, dan opsi ketiga berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023. Akhirnya dipilih opsi ketiga yang paling menguntungkan.

Teppy juga menyatakan, dengan penentuan UMK berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, semua kabupaten kota memiliki standar UMK di atas UMP. Ia juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, bupati/ walikota yang tidak nematuhi akan ada peringatan tertulis sampai pemberhentian.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah