Ini Kriteria Work From Anywhere (WFA) ASN Pemprov Jabar

- 21 Juni 2023, 10:32 WIB
Gubernur Ridwan Kamil terapkan WFA atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023, cek pegawai yang masuk kualifikasi.
Gubernur Ridwan Kamil terapkan WFA atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023, cek pegawai yang masuk kualifikasi. /@ridwankamil_id/Instagram


SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan uji coba sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA) mulai minggu terakhir bulan Juni. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa kebijakan ini akan menjadi permanen berdasarkan pengalaman kerja ASN selama masa pandemi.

Namun, kebijakan ini menuai banyak kontra di kalangan publik, terutama terlihat dalam komentar-komentar di akun Instagram Gubernur. Beberapa orang menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya disiplin dan tanggung jawab ASN dalam penerapan sistem ini.

Gubernur Ridwan Kamil memberikan penjelasan bahwa tidak semua ASN akan dapat bekerja dengan sistem WFA. Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang pekerjaannya tidak melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data, dan sejenisnya. Uji coba sistem WFA akan dimulai minggu ini.

Baca Juga: Work From Anywhere (WFA) untuk ASN di Ujicobakan Pemprov Jabar

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengikuti sistem WFA, antara lain:

1. Memiliki rekam jejak kerja yang disiplin,
2. Tingkat produktivitas yang tinggi,
3. Mendapatkan persetujuan atasan, dan
4. Bersedia menanggung beban kerja yang lebih tinggi atau peningkatan KPI (key performance indicator) kerja.

Penerapan WFA juga memiliki batasan waktu, yaitu ASN diberikan kuota empat hari dalam seminggu untuk bekerja dari mana saja. Namun, pemberian WFA tidak otomatis diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi. ASN harus mengajukan permohonan dan pengajuannya harus disetujui oleh atasan.

Proses pengajuan WFA dilakukan melalui aplikasi penilaian pegawai seperti TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja) dan K-Mob yang rutin dilaporkan oleh pegawai. Sistem Dynamic Working Arrangement ini menggunakan aplikasi kepegawaian yang sudah ada dan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 102 tahun 2022 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x