160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Dalam Pembayaran THR

- 17 April 2023, 22:36 WIB
Diskusi yang Diadakan Pokja Gedung Sate dan Diskominfo Jabar tentang THR
Diskusi yang Diadakan Pokja Gedung Sate dan Diskominfo Jabar tentang THR /Budi Hartati/

SUMEDANG BAGUS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menerima laporan dari 224 pengadu, terkait 160 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, dari 160 perusahaan tersebut, sebagian diantaranya dilaporkan tak membayar THR, sebagian laiinya membayar tapi tak sesuai ketentuan, dan lainnya lagi terlambat membayar.

Dalam diskusi yang diadakan Wartawan Pokja Gedung Sate bersama Diskominfo Jabar di Kawa Space Bandung, Senin (17/4/2023), Joao De Araujo Dacosta yang biasa dipanggil dengan sebutan Jo mengatakan, untuk memastikan aduan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ternyata memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan hingga yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tips Pengelolaan THR Agar Penggunaannya Optimal

Menurut Jo, pihaknya selalu mengupayakan adanya bipartit antara perusahaan dengan pekerja jika ada permasalahan dalam hal pembayaran THR. Namun, jika THR belum juga dibayarkan pada H-7 Lebaran, pihaknya akan menindak secara hukum. Salah satunya, dengan membebankan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang belum dibayarkan.

"Sanksi tidak membayar THR itu sanksi administratif. Di pasal 9 PP 36 tahun 2020 mengatakan, pengusaha wajib membayar THR Keagamaan terhadap pekerja, kemudian melalui junto pasal 79 dikatakan, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian ada pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang terakhir pembekuan perusahaan," ujarnya.

Jo mengatakan, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR tersebut tersebar di 27 kabupaten kota. Jenis perusahaan tersebut pun bervariasi dari mulai perdagangan, garmen, bahkan hingga pemerintahan.

Baca Juga: Melepas Mudik Gratis di Cicaheum, Ridwan Kamil Berharap Tahun Ini Nihil Kecelakaan

"Terkait dengan pemerintahan ini sebenarnya kita berbicara bukan menjadi objek pemeriksaan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan. Maka akan kita tindak lanjuti dengan membuat surat kepada OPD yang bersangkutan agar segera dilakukan pembayaran TGR kepada pekerjanya karena itu adalah pekerja non-ASN," tuturnya.

Halaman:

Editor: Budi Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x