THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

- 3 April 2023, 20:11 WIB
THR yang selalu dinanti/MUI/
THR yang selalu dinanti/MUI/ /

SUMEDANG BAGUS - Usai diterbitkannya Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Swasta dan Buruh Perusahaan, Para pengusaha diminta Menaati aturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Di Jawa Barat, Khususnya Kota Cimahi, para pengusaha diminta agar mentaati aturan Tersebut.
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan bahwa THR maksimal harus dibayarkan H-7 lebaran 2023.

"Sesuai aturan maksimal dibayarkan H-7 lebaran. Kami harapkan jangan terlalu mepet, lebih bagus bisa lebih cepat sebelum mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 lebaran sudah dibagikan," ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekira 253 perusahaan membayar THR secara utuh. Diharapkan pembayaran tidak dilakukan secara mencicil agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.

Baca Juga: Dilantik Menjadi Menpora, Dio Ariotedjo Mundur Dari Posisi Chairman RANS

"Arahan Kemenaker sudah jelas, THR tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya sehingga karyawan bisa menggunakan secara utuh," katanya.

Merujuk surat edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Febie menegaskan, perusahaan wajib menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023.

Baca Juga: Masjid Syech Azlin di Gaza Sudah Bisa Dipergunakan Lagi

"Perusahaan lapor pembayaran THR maksimal 10 April 2023. Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti kami akan koordinasi atau kejar ke perusahaan apakah ada kendala atau bagaimana," ujarnya.

Pihaknya meminta perusahaan menaati ketentuan pembayaran THR. Jika sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sanksinya akan diberikan oleh pengawas. Kita bakal merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR dan datanya diserahkan ke UPTD Pengawas, nanti mereka yang eksekusi. Karena sesuai aturan, THR itu hak karyawan," katanya.

Pemkot Cimahi juga membuka posko pengaduan THR. Pendirian posko dimaksudkan sebagai bagian dari langkah pemerintah menampung keluhan karyawan, berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Gunung Lewotolok NTT Erupsi Sehingga Naik ke Status Waspada

Dengan adanya posko tersebut, karyawan bisa mengadukan jika mengalami hal merugikan terkait THR seperti keterlambatan pencairan dan sebagainya.

"Kita juga ada Posko Pengaduan, nanti fungsinya untuk konsultasi dan sebagainya. Oleh karenanya, kami meminta pekerja proaktif melapor jika ada kendala dalam penyaluran THR sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya," tuturnya.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x